Akad Murabahah Dalam Perbankan Syari'ah

Akad murabahah adalah bentuk transaksi jual beli dalam sistem keuangan syariah di mana penjual menyebutkan secara transparan harga pokok barang dan menambahkan margin keuntungan yang telah disepakati bersama pembeli. Dalam praktiknya, penjual terlebih dahulu membeli barang yang dibutuhkan oleh pembeli, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang mencakup biaya perolehan dan keuntungan. Akad ini menekankan prinsip kejujuran dan keterbukaan, sehingga pembeli mengetahui dengan jelas komponen harga yang dibayarkan. Murabahah tidak mengandung unsur riba karena keuntungan diperoleh dari aktivitas jual beli, bukan dari bunga uang. Barang yang diperjualbelikan harus halal, jelas spesifikasinya, dan dimiliki oleh penjual saat akad dilakukan. Akad ini banyak digunakan dalam pembiayaan bank syariah, seperti pembelian kendaraan, rumah, atau barang konsumtif lainnya, dengan skema cicilan yang disepakati. Transparansi, kesepakatan bersama, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan akad murabahah.

Buatlah contoh lengkap skema akad jual-beli (murabahah) dalam bank syari'ah, jawaban wajib meliputi hal-hal berikut :

  1. Nama nasabah ............ (nama kalian sendiri)
  2. Besaran pembiayaan yang diajukan Rp............ (dibuat minimal Rp. 30.000.000)
  3. Kebutuhan nasabah pembiayaan adalah untuk membeli................. (untuk membeli segala sesuatu yang halal - tulis dengan jelas)
  4. Estimasi nasabah mampu untuk melalukan pembayaran sampai lunas adalah ....... Bulan (tulis dengan jelas berapa bulan)
  5. Bank membuatkan skema akad jual-beli (murabahah) yang isinya :
  • Pihak PERTAMA adalah Bank ........ (tulis nama bank nya)
  • Pihak KEDUA adalah nasabah atas nama ........... (tulis nama nasabahnya)
  • Dengan ini pihak KEDUA mengajukan pembiayaan kepada Pihak PERTAMA untuk pembelian ............. (tulis yang mau dibeli) dengan estimasi pembayaran sampai lunas selama ......  Bulan (tulis berapa bulan).
  • Maka dengan ini Pihak PERTAMA akan membeli barang tersebut yang dibutuhkan oleh nasabah dengan harga Rp...... (tulis dengan jelas Rp.)
  • Setelah barang tersebut menjadi milik Pihak PERTAMA, selanjutnya akan dijual kepada Pihak KEDUA dengan harga sebesar Rp...... (tulis dengan jelas Rp.) yang akan dibayarkan secara kredit selama .... Bulan (tulis berapa bulan) oleh Pihak KEDUA.
  • Dengan harga jual tersebut diatas maka Pihak PERTAMA mendapatkan keuntungan sebesar Rp. ..... (tulis keuntungannya dengan jelas)
  • Adapun besaran biaya yang wajib dibayarkan oleh Pihak KEDUA kepada Pihak PERTAMA adalah sebesar Rp...... / Bulan selama ..... bulan. (tulis berapa bulan angsuran)

Catatan :
  • Kerjakan di buku tulis PAI atau di kertas 1 lembar
  • Beri keterangan Nama, Kelas, Jurusan di atas lembar
  • Tulis dan kerjakan mulai dari poin 1 - 5 dan pada bagian teks yang berwarna merah tidak perlu ditulis
  • Kumpul di meja Bapak hari ini juga sebagai bentuk absesnsi kehadiran
  • Tugas akan masuk dalam nilai asesmen bab IV.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROFIL SINGKAT SAYA

Facebook
Saya Andi, guru di SMK Negeri 3 Metro. Blog ini saya buat untuk berbagi materi dan informasi pendidikan. Saya juga aktif sebagai konten kreator tutorial di Facebook, TikTok, dan Instagram.

AKUN SOSIAL MEDIA

Facebook TikTok Instagram WhatApp YouTube Twitter

TOTAL KUNJUNGAN