Selasa, 14 September 2021

Makalah Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah dan Madrasah - Universitas Muhammadiyah Metro 2015

MAKALAH

PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SEKOLAH/MADRASAH


Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Kebijakan Sistem Pendidikan


Dosen Pengampu :
Dr. Hj. Try Yuni Hendrowati, M.Pd
Dr. H. Handoko Santosa, M.Pd







Oleh :
Nasihudin Mustofa             NPM : 14720030


PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2015


KATA PENGANTAR
        Alhamdulillah puji syukur penulis sampaikan kepada Allah swt, karena berkat ridho dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul  “Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah/Madrasah”, untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Kebijakan Sistem Pendidikan.
        Sholawat dan salam senantiasa penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad saw yang selalu kita nanti-nantikan syafa’atnya di hari kiamat.
Dalam penyusunan makalah ini banyak bantuan yang penukis terima. Oleh karena itu penulis sampaikan ucapan terimakasih kepada :
1. Dr. Hj. Try Yuni Hendrowati, M.Pd (Dosen pengampu)
2. Dr. H. Handoko Santosa, M.Pd (Dosen pengampu)
3. Semua pihak yang terkait dalam penulisan makalah ini.

Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran masih penulis harapkan untuk perbaikan selanjutnya.

                                                                                                                    Metro,   April 2015
    
                                                                                                                    Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL 
KATA PENGANTAR 
DAFTAR ISI 
BAB I  PENDAHULUAN                                                                        
             A. Latar Belakang 
             B. Rumusan Masalah 
             C. Tujuan Penulisan 
BAB II    PEMBAHASAN
             A. Pengertian 
             B. Acuan Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan 
             C. Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan 
             D. Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 
             E. Penetapan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan 
             F.  Penetapan Standar Penjaminan Mutu Pendidikan 
             G. Prosedur Operasional Standar Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 
             H. Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan 
              I.  Pengukuran dan Evaluasi Penjaminan Mutu Pendidikan 
             J.  Laporan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan 
BAB III   PENUTUP                                                                                     
A.    Kesimpulan 
B.     Saran 
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menggariskan, bahwa pendidikan dilaksanakan melalui satu system pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Implikasinya dari berlakunya undang-undang ini diantaranya adalah perlu adanya suatu standar mutu pendiikan yang bersifat nasional. Diantara upaya menentukan standar secara nasional adalah adanya Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) untuk berbagai jenis dan jenjang satuan pendidikan. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, pada tanggal 25 September 2009 yang lalu, pemerintah melalui Mendiknas telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa  “Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan”. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut SPMP adalah “subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidika”.

B.  Rumusan Masalah
1.   Apakah pengertian penjaminan mutu pendidikan?
2.   Apakah acuan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan?
3.   Siapakah pelaksana penjaminan mutu pendidikan?
4.   Bagaimanakah Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan?
5.   Siapakah yang menetapkan regulasi penjaminan mutu pendidikan?
6.   Bagaimanakah penetapan standar penjaminan mutu pendidikan?
7.   Bagaimanakah prosedur operasional standar sistem penjaminan mutu pendidikan?
8.   Bagaimanakah pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan?
9.   Pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu Pendidikan?
10. Bagaimanakah alur laporan pelaksanaan penjaminan mutu Pendidikan?

C.  Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Sistem Pendidikan
2. Memberi informasi tentang bagaimana menghasilkan pendidikan yang bermutu dan baik.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian
Berdsarakan peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 63 tahun 2009 Bab I Pasal 1 Ayat 2 yang dimaksud dengan Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Tujuan akhir dari penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP).

B.  Acuan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan
Acuan mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan adalah standar yang diberlakukan secara bertahap dan berkesinambungan, yakni : Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
a.   Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dicanangkan sebagai tingkatan minimum layanan pendidikan dan SPM berlaku untuk :
(1) Satuan/program pendidikan,
(2) Penyelenggara satuan/program pendidikan,
(3) Pemerintahan kabupaten/kota, dan
(4) Pemerintahan provinsi.
Pada dasarnya SPM memiliki dinamika yang meningkat dari waktu ke waktu menuju SNP. Pada penyusunannya, SPM yang dikembangkan terfokus pada layanan pada tingkat pemerintah daerah sebagai penyelenggara pendidikan dan tingkat satuan/program pendidikan. SPM tingkat satuan/program pendidikan berisi indikator yang merupakan bagian dari keseluruhan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam batasan kapasitas anggaran, dan memiliki daya ungkit terbesar bagi peningkatan mutu/kualitas pendidikan. SPM disusun dengan komposisi yang mencerminkan perbaikan input dan proses secara seimbang dengan memperhatikan kapasitas anggaran Pemerintah. Dan pelaksanaan SPM itu sendiri terdiri atas dua elemen, yaitu tingkat daerah dan tingkat satuan/program pendidikan.
1. SPM tingkat pemerintah daerah mencakup :
- Ketersediaan sarana prasarana dasar,
- Ketersediaan dan kualifikasi pendidik, kepala satuan/program pendidikan, dan
  pengawas, serta
- Proporsi minimal pendidik di setiap satuan/program pendidikan yang memenuhi 
  persyaratan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. SPM tingkat satuan/program pendidikan mencakup :
Proses pembelajaran, seperti jumlah minggu belajar efektif setiap tahun, 
  persiapan mengajar yang harus dibuat pendidik, rencana pembelajaran;
Ketersediaan buku pelajaran bagi setiap peserta didik, ketersediaan peralatan 
  laboratorium;
- Penilaian pendidikan yaitu jenis dan frekuensi penilaian oleh pendidik, penilaian
  dan pengawasan oleh kepala satuan/program pendidikan, ujian satuan/program 
  pendidikan; serta
Manajemen satuan/program pendidikan seperti rencana anggaran tahunan 
  rencana pengembangan satuan/program pendidikan jangka menengah, peraturan
  tata tertib satuan/program pendidikan.

b.  Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan peraturan perundangan lain yang relevan yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP dipenuhi oleh satuan/program pendidikan dan penyelenggara satuan/program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan/program pendidikan. Terdapat 8 (delapan) SNP yaitu: 1). Standar Isi, 2). Standar Kompetensi Lulusan, 3). Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 4). Standar Proses, 5). Standar Pengelolaan, 6). Standar Sarana Prasarana, 7). Standar Pembiayaan, dan 8). Standar Penilaian.
Bagi satuan/program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP selanjutnya melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan (continous quality improvement) yang berbasis keunggulan lokal dan/atau mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar internasional tertentu

C.  Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan
Pelaksana penjaminan mutu pendidikan dilakukan mulai dari satuan/program pendidikan dan penyelenggara Satuan/Program Pendidikan sampai tingkat Pemerintahan Kabupaten/Kota, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah.
1.  Pelaksana Satuan/Program Pendidikan
a.  Satuan/program pendidikan pada jalur pendidikan formal, mulai dari jenjang Dasar dan Menengah sampai Pendidikan Tinggi, meliputi : 1). Taman Kanak-kanak/RA, 2). SD/MI, 3). SMP/MTs, 4). SMA/MA, SMK/MAK, dan 5). Perguruan Tinggi.
b.  Satuan pendidikan nonformal, menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (4) terdiri atas : 1). Lembaga kursus, 2). Lembaga pelatihan, 3). Kelompok belajar, 4). Pusat kegiatan belajar masyarakat, dan 5). Majelis taklim, serta 6. Satuan pendidikan yang sejenis.
c.  Program Pendidikan nonformal:
-   Program pendidikan kecakapan hidup (life skills) yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
-    Program pendidikan kepemudaan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
-   Program pendidikan pemberdayaan perempuan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
Program pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
-  Program pendidikan dan pelatihan kerja, dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
d.  Satuan Pendidikan Kursus dan Pelatihan Kursus dan pelatihan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat 5 dinyatakan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.
e.  Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Secara khusus dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28 ayat 4 menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian diperjelas dalam penjelasan pasalnya bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
2.   Penyelenggara Satuan/Program Pendidikan
Penyelenggara Satuan/Program pendidikan meliputi beberapa unit seperti berikut:
a. Penyelenggara satuan/program pendidikan adalah institusi yang memiliki dan sekaligus yang membina satuan/program pendidikan.
b. Satuan/program pendidikan yang ada dalam lingkup formal pada jenjang pendidikan dasar menengah, dapat berupa satuan/program pendidikan atau madrasah. Satuan/program pendidikan dapat dimiliki oleh masyarakat, pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi, dan Pemerintah.
c. Penyelenggara satuan/program pendidikan (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Perguruan Tinggi) milik masyarakat adalah Yayasan.
d. Penyelenggara satuan/program pendidikan (TK, SD, SMP, SMA dan SMK) milik pemerintah adalah pemerintahan kabupaten/kota.
e. Penyelenggara satuan/program pendidikan (SLB, RSBI, dan SBI) milik pemerintah adalah pemerintahan provinsi.
f. Penyelenggara Madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan Perguruan Tinggi) milik Pemerintah (Kementerian Agama).
g. Penyelenggara Perguruan Tinggi milik pemerintah adalah Pemerintah (Kementerian Pendidikan Nasional).
h.  Penyelenggara Perguruan Tinggi milik masyarakat adalah Yayasan.
D.  Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sesuai dengan Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 terdiri atas kegiatan penetapan regulasi dan standar, pelaksanaan, serta pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan. Secara garis besar dapat dikategorikan ke dalam tiga kegiatan utama, yakni: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. 



 
E.  Penetapan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan
a.   Penetapan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Penetapan regulasi merupakan salah satu langkah dalam kegiatan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Regulasi penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), Peraturan Menteri Agama (Permenag), atau peraturan dari kementerian lainnya.
2.  Regulasi penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintahan provinsi berupa peraturan Gubernur atau sejenisnya yang berlaku di provinsi.
3. Regulasi penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintahan kabupaten/kota berupa peraturan Bupati/Walikota atau sejenisnya yang berlaku di kabupaten/kota. Penetapan regulasi didasarkan pada hasil pengukuran mutu dan karakteristik satuan/program pendidikan dan penyelenggara satuan/program pendidikan yang menjadi binaannya di wilayah masing-masing.

F.   Penetapan Standar Penjaminan Mutu Pendidikan
1.   Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tingkat Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tingkat satuan/program pendidikan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama-sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
2.  Penetapan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Standar Nasional Pendidikan (SNP) disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

G. Prosedur Operasional Standar Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Prosedur Operasional Standar (POS) penjaminan mutu pendidikan ditetapkan oleh penyelenggara satuan/program pendidikan yang meliputi yayasan, pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi dan Pemerintah. Prosedur operasional standar penjaminan mutu pendidikan terdiri dari beberapa langkah kegiatan utama, diantaranya:
(1)   Sosialisasi SPMP;
(2)   Pembinaan pelaksanaan SPMP;
(3)   Penjaminan mutu pendidikan; dan
(4)   Peningkatan mutu pendidikan.
Pada POS ini, pelaksananya adalah kepala sekolah dan ketua komite satuan/program pendidikan. Sasaran utamanya adalah pendidik, anggota komite, tenaga kependidikan dan peserta didik di satuan/program pendidikan. POS penjaminan mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan disusun berdasarkan tahapan penjaminan mutu pendidikan yang mencakup :
a. Pengumpulan data, merupakan prosedur yang sistematis dan terstandar untuk memperoleh data tentang kompetensi lulusan, kurikulum, proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan/manajemen, pembiayaan, dan penilaian hasil pendidikan.
b.  Analisis data, merupakan langkah selanjutnya yang harus ditempuh untuk menganalisis data-data yang dikumpulkan terkait dengan SPM dan SNP.
c.  Pelaporan, merupakan bentuk komunikasi utama antara pelaksana dengan pengguna hasil penjaminan mutu yang menggambarkan tingkat pencapaian satuan/program pendidikan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya.
d.  Rekomendasi, merupakan kegiatan untuk memformulasikan gagasan dan pemikiran perbaikan program berdasarkan data terkumpul yang telah dianalisis. Rekomendasi memuat tindakan yang harus dilakukan oleh pembuat keputusan, oleh karena itu harus disusun secara cermat dalam suatu sesi diskusi khusus untuk penyusunan rekomendasi. Diskusi penyusunan rekomendasi sebaiknya melibatkan berbagai pihak kunci terkait sehingga menghasilkan rekomendasi yang layak, mencakup semua aspek dan dapat dilaksanakan. POS penjaminan mutu yang ditetapkan oleh satuan/program pendidikan berisi : 1). Langkah pelaksanaan; 2). Siapa yang melakukan; 3). Siapa sasarannya; 4). Metode yang digunakan; dan 5). Waktu pelaksanaannya.
  
H.  Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan
Pada tahap pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, setiap unit yang terkait dapat melakukan pemenuhan standar, baik yang bersifat wajib dan atau dalam bentuk pemberian bantuan dan fasilitasi bagi satuan/program pendidikan dan penyelenggara satuan/program pendidikan, pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
a.   Pemenuhan Standar Acuan Mutu oleh Satuan/Program Pendidikan.
Pemenuhan standar acuan mutu berupa pencapaian SPM dan SNP merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Pemenuhan standar acuan mutu pendidikan pada dasarnya menjadi tanggung jawab satuan/program pendidikan. Untuk satuan/program pendidikan yang belum memiliki kemampuan untuk melakukan pemenuhan standar secara mandiri, pemenuhan standarnya menjadi tanggung jawab penyelenggara satuan/program pendidikan. Pada saat satuan/program pendidikan telah memenuhi SNP, maka diharapkan tetap melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Tahapan kegiatan pemenuhan pada satuan/program pendidikan adalah sebagai berikut:
1.  Pengumpulan Data
Pada tahap pengumpulan data dan pengukuran, satuan/program pendidikan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Melakukan sosialisasi cara pengisian alat Evaluasi Diri Satuan/Program pendidikan oleh Pengawas dan Kepala Satuan/program pendidikan kepada sivitas satuan/program pendidikan
b. Melakuan pengisian EDS dengan standar acuan SPM dan atau SNP
c. Menelaah hasil pengisian dengan cara diskusi seluruh komponen pada satuan pendidikan yang bersangkutan agar diperoleh data yang akurat
d. Mengumpulkan hasil pengisian instrumen untuk diolah.

2.   Analisis Data
Pada tahap analisis data, satuan/program pendidikan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Mengecek kebenaran data dilengkapi dengan bukti-bukti kemutakhiran, juga fakta yang ada pada satuan/program pendidikan
b. Mengolah data dengan cara sesuai dengan indikator dan kategori yang terdapat pada EDS
c. Merangkum data hasil kategorisasi menjadi deskripsi kondisi satuan/program pendidikan
d. Menganalisis hasil pengolahan dengan mengacu pada rubrik EDS sehingga diperoleh hasil tentang kedudukan satuan pendidikan sesuai dengan capaian SPM dan atau SNP
e. Hasil analisis berupa ketercapaian standar acuan mutu satuan/program pendidikan, apakah belum atau sudah memenuhi SPM, apakah sudah mencapai atau melampaui SNP.
3.  Pelaporan
Pada tahap pelaporan, satuan/program pendidikan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Menentukan sasaran pelaporan, apakah untuk penyelenggara satuan/program pendidikan, komite satuan/program pendidikan, orang tua peserta didik, atau dunia usaha.
b. Identifikasi temuan yang dihasilkan, sehingga dalam laporan disajikan informasi yang diperlukan untuk membantu Satuan/program Pendidikan untuk meningkatkan pencapaian standar mutu acuan.
c. Deskripsikan temuan yang menunjukkan posisi satuan/program pendidikan dalam pencapaian standar acuan mutu.
d.  Menyusun laporan sesuai dengan sasaran pelaporan yang dituju dan tatacara penulisan pelaporan.

4.  Rekomendasi
Pada tahap Rekomendasi, satuan/program pendidikan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.  Mendiskusikan hasil analisis dan pelaporan untuk menentukan rekomendasi apa yang dapat diajukan untuk meningkatkan pencapaian standar mutu acuan pendidikan.
b. Menganalisis temuan-temuan yang diperoleh pada analisis data sehingga rekomendasi yang diajukan sesuai dengan hasil evaluasi.
c. Menyusun rekomendasi berdasarkan analisis temuan yang diajukan untuk perbaikan satuan/program pendidikan dan penyelenggara pendidikan dalam pencapaian standar mutu acuan.

b. Penyusunan Kurikulum oleh Satuan/Program Pendidikan sesuai dengan Acuan Mutu.
Penyusunan kurikulum wajib dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kompleksitas sumberdaya pendukung. Standar mutu yang menjadi acuan kurikulum adalah Standar Nasional Pendidikan, khususnya standar kompetensi lulusan, dan standar isi. Standar kompetensi lulusan memuat prestasi akademik dan prestasi nonakademik serta kompetensi kepribadian lulusan yang direncanakan. Sedangkan standar isi memuat standar kompetensi, kompetensi dasar sampai dengan materi pokok untuk setiap mata pelajaran pada jalur pendidikan formal maupun nonformal dan informal, jenis pendidikan umum dan kejuruan serta jenjang pendidikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi. Kurikulum yang disusun minimal mencakup Visi dan Misi satuan pendidikan, Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), kriteria ketuntasan minimal, kalender pendidikan dan hal lainnya yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Visi dan misi satuan/program pendidikan memuat harapan mutu yang ingin dicapai oleh satuan/program pendidikan pada suatu periode tertentu disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi lingkungannya. Visi dan misi satuan pendidikan tersebut kemudian dijabarkan dalam silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan kriteria ketuntasan minimal pada satuan/program pendidikan tersebut.
c.       Penyediaan Sumberdaya oleh Penyelenggara Satuan/Program Pendidikan
Sumberdaya yang harus dipenuhi oleh penyelenggara satuan/program pendidikan antara lain sumberdaya pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta biaya pendidikan. Penyediaan sumberdaya pada satuan/program pendidikan yang menjadi kewenangannya, menjadi kewajiban penyelenggara pendidikan (Yayasan, Pemerintahan kabupaten/kota, atau Kantor Kemenag kabupaten/kota dan Pemerintahan provinsi atau Kantor wilayah Kemenag provinsi). Sumberdaya pendidik dan tenaga kependidikan meliputi jumlah, kualifikasi pendidikan, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan pada setiap satuan/program pendidikan sesuai dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan oleh Mendiknas. Sumberdaya sarana dan prasarana meliputi jumlah, jenis, kelengkapan, daya tampung dan kualitas prasarana. Sumberdaya prasarana meliputi lahan, gedung, ruang akademik umum, ruang akademik khusus (perpustakaan dan laboratoriun), ruang administrasi manajemen dan ruang-ruang penunjang. Sarana meliputi meubelair, peralatan, media pendidikan dan bahan-bahan habis pakai untuk keperluan akademik dan administrasi. Sumberdaya keuangan (biaya pendidikan) meliputi jumlah, sumber, dan alokasi anggaran yang diperlukan untuk operasionalisasi kegiatan pendidikan pada satuan/program pendidikan.

d.      Pemberian Bantuan, Fasilitas, Saran, Arahan, dan/atau Bimbingan.
Bantuan, Fasilitasi Saran, Arahan dan/atau Bimbingan oleh Pemerintah Pemenuhan standar yang dilakukan oleh Pemerintah berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan yang diberikan kepada satuan/program pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya. Secara rinci pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan adalah sebagai berikut:
a.  Pemberian bantuan Bantuan kepada satuan/program pendidikan dapat berupa : 1). Bantuan peningkatan standar pendidik dan tenaga kependidikan, 2). Bantuan sarana dan prasarana, 3). Bantuan biaya pendidikan (operasional), 4). Bantuan pembangunan sistem informasi pendidikan.
b.  Pemberian fasilitas
Pemberian fasilitasi dapat dilakukan dengan cara menampung semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan/program pendidikan yang bukan binaannya yang berada di kabupaten/kota, dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi terkait.
c.  Pemberian arahan/saran
Arahan/saran dapat dilakukan dengan cara:
1) Memberi rekomendasi kepada satuan/program pendidikan dan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota dalam peningkatan mutu; mulai dari penetapan regulasi, sampai pemenuhan standar; dan
2)   Menyampaikan hasil Ujian Nasional dan hasil akreditasi satuan pendidikan.
d.  Pemberian bimbingan
Pemberian bimbingan yang dilakukan adalah bimbingan teknis dari Pemerintah bekerja sama dengan pemerintahan provinsi kepada pemerintahan kabupaten/kota dalam rangka kegiatan peningkatan mutu. Pemberian bimbingan dilakukan mulai dari penetapan regulasi dan standar mutu sebagai acuan sampai dengan pemenuhan standar oleh satuan/program pendidikan.

 
I.   Pengukuran Dan Evaluasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Pada tahapan akhir dari penjaminan mutu pendidikan ini dilakukan pengukuran, evaluasi, dan pemetaan mutu pendidikan. Hasil kegiatan pada tahap ini digunakan sebagai refleksi dan dasar bagi perencanaan program pemenuhan standar dan peningkatan mutu. Dengan demikian, penjaminan mutu pendidikan dapat berlangsung secara berkesinambungan.
a.   Pembangunan Sistem Informasi Mutu Pendidikan
Sistem penjaminan mutu pendidikan dimulai dengan membangun data mutu pendidikan yang sahih. Data tentang mutu pendidikan mengalir dari satuan/program pendidikan, pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi, sampai dengan ke Pemerintah. Ketersediaan, kecepatan, dan kesahihan data akan menentukan kegiatan selanjutnya, baik untuk pemenuhan standar acuan mutu maupun untuk program peningkatan mutu pendidikan. Sistem informasi manajemen pendidikan, dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri dari: 1). Alur distribusi alat pengukur mutu pendidikan, dan 2). Alur distribusi data mutu pendidikan.

Untuk memperoleh data tentang mutu pendidikan, satuan/program pendidikan digunakan alat Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS) yang dikembangkan oleh pemerintah. Instrumen tersebut didistribusikan dari Pemerintah ke dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kemenag provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kemenag kabupaten/kota. Pendataan mutu pendidikan dilakukan dengan pengisian instrumen penjaminan mutu yang dilakukan oleh satuan/program pendidikan. Data mutu pendidikan berasal dari data tentang pencapaian Standar Nasional Pendidikan pada setiap satuan/program pendidikan. Data tersebut, akan bermanfaat untuk satuan/program pendidikan dalam melakukan pemenuhan dan peningkatan standar acuan mutu, serta sebagai informasi kepada penyelenggara dan instansi lain yang akan membantu dalam melakukan pemenuhan pencapaian SNP pada satuan/program pendidikan tersebut. Data mutu pendidikan menggambarkan tentang pencapaian mutu pendidikan di satuan/program pendidikan, sehingga dapat menentukan program yang tepat dalam membantu pemecahan persoalan mutu pendidikan yang dihadapi oleh satuan/program pendidikan. Data hasil pengisian instrumen dimasukkan ke format data mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan. Data mutu satuan/program pendidikan disampaikan ke penyelenggara satuan/program pendidikan. Data mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dianalisis dan hasilnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Kemenag Wilayah Provinsi yaitu di sentral data pendidikan (SDP) untuk disimpan, dipelihara, dikelola sebagai dasar perencanaan program pencapaian dan peningkatan standar mutu acuan pendidikan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sentral data pendidikan (SDP) dikelola secara bersama-sama antara Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dengan LPMP dan yang terkait. Data mutu pendidikan pada tingkat provinsi diteruskan ke Pemerintah melalui Pusat Statistik Pendidikan Kemendiknas atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sebagai dasar untuk perencanaan program pencapaian dan peningkatan standar mutu acuan pendidikan tingkat nasional. Pemutakhiran data dilakukan secara periodik dan berkelanjutan berdasarkan hasil pelaporan pelaksanaan pencapaian dan peningkatan mutu pendidikan.

b. Pengukuran Ketercapaian Standar Acuan Mutu dan Evaluasi Mutu Pendidikan
Pengukuran ketercapaian standar acuan dan evaluasi mutu pendidikan dilakukan terhadap satuan/program pendidikan melalui : 1). Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS); 2). Monitoring Satuan/Program Pendidikan oleh Pemerintah Daerah (MSPD); 3). Akreditasi; 4). Sertifikasi; 5). Ujian Nasional; dan 6). Pengumpulan Data Pangkalan Data dan Informasi (Padati)

1.  Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS)
Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS) merupakan salah satu kegiatan pengukuran ketercapaian standar acuan mutu pada satuan/program pendidikan. Alat yang digunakan untuk pengukuran ketercapaian standar mutu pada satuan/program pendidikan adalah Instrumen Evaluasi Diri Satuan/program Pendidikan. Setiap satuan/program pendidikan melakukan penjaringan data dengan cara mengisi instrumen evaluasi diri. Pengukuran kinerja melalui pengukuran evaluasi diri satuan/program pendidikan dilakukan setahun sekali. Hasil pengukuran kemudian dianalisis, sehingga menghasilkan satuan/program pendidikan dengan kategori:
a. Tingkat 1, artinya mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan tersebut belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
b. Tingkat 2, artinya mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan tersebut memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
c. Tingkat 3, artinya mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan tersebut memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
d. Tingkat 4, artinya mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan tersebut melampaui Standar Nasional Pendidikan.

Selanjutnya, analisis tersebut menghasilkan rekomendasi berupa:
a. Program peningkatan pencapaian standar mutu acuan satuan/program pendidikan yang bersangkutan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Pengembangan Satuan/program Pendidikan (RPS) dengan mata anggaran pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Satuan/program Satuan Pendidikan (RAPBS).
Program peningkatan pencapaian standar mutu acuan untuk diusulkan kepada Kabupaten/Kota. Selanjutnya, oleh Kabupaten/Kota dirancang pada Renstra Kabupaten/Kota.
2.  Monitoring Satuan/Program Pendidikan oleh Pemerintah Daerah (MSPD)
Monitoring Satuan/Program Pendidikan oleh Pemerintah Daerah (MSPD) merupakan pengukuran kinerja kabupaten/kota dalam pencapaian standar acuan mutu pendidikan. Alat yang digunakan untuk pengukuran audit kinerja pada tingkat kabupaten/kota adalah laporan MSPD. Data yang dijaring melalui laporan tersebut berasal dari Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan. Penjaringan data kabupaten/kota dilakukan oleh para pengawas satuan/program pendidikan sesuai dengan satuan/program pendidikan yang termasuk binaannya. Analisis hasil pengukuran menghasilkan pencapaian standar acuan mutu pendidikan pada tingkat kabupaten/kota dengan kategori sebagai berikut:
a. Tingkat 1, artinya mutu pendidikan di kabupaten/kota tersebut belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
b.  Tingkat 2, artinya mutu pendidikan di kabupaten/kota tersebut memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
c.  Tingkat 3, artinya mutu pendidikan di kabupaten/kota tersebut memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
d. Tingkat 4, artinya mutu pendidikan di kabupaten/kota tersebut telah melampaui Standar Nasional Pendidikan.

Hasil analisis diperoleh rekomendasi peningkatan pencapaian standar acuan mutu sebagai berikut:
a.  Peningkatan pencapaian standar acuan mutu untuk kabupaten/kota yang bersangkutan dimasukan sebagai bahan Renstra kabupaten/kota
b.  Usulan bantuan dan fasilitasi yang dikirimkan ke pemerintahan provinsi (dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah Kemenag) dan Pemerintah (Kemendiknas atau Kemenag).
3.  Akreditasi
Akreditasi merupakan salah satu pengukuran ketercapaian standar acuan mutu pendidikan yang dilakukan secara eksternal oleh Badan Akreditasi Nasional Satuan/program pendidikan Sekoklah/Madrasah (BAN S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Pengukuran dilakukan secara berkala untuk mengetahui pencapaian standar acuan mutu satuan/program pendidikan. Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status sebagai berikut.
a. Peringkat akreditasi A, satuan/program pendidikan termasuk kategori Sangat Baik.
b. Peringkat akreditasi B, satuan/program pendidikan termasuk kategori Baik.
c. Peringkat akreditasi C, satuan/program pendidikan termasuk kategori Cukup Baik.
4.  Sertifikasi
Sertifikasi, dalam hal ini sertifikasi pendidik, merupakan pengukuran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian standar mutu acuan terkait dengan standar pendidik. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat bagi pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada pendidik sebagai tenaga profesional. Pengukuran pada sertifikasi, sesuai dengan kriteria, menghasilkan pendidik dengan kategori lulus dan tidak lulus. Pendidik yang lulus artinya pendidik tersebut telah memenuhi standar nasional pendidikan. Sementara kategori tidak lulus, artinya pendidik tersebut belum memenuhi standar nasional pendidikan. Data yang diperoleh dari hasil pengukuran sertifikasi adalah kompetensi dan kualifikasi pendidik.
5.  Ujian Nasional
Ujian Nasional merupakan pengukuran ketercapaian standar acuan mutu pendidikan terkait dengan pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Pengukuran tersebut akan menghasilkan tingkat kelulusan peserta didik secara nasional. Data yang diperoleh pada pengukuran ini adalah data kinerja dan prestasi peserta didik.
6.   Pengumpulan Data Pangkalan Data dan Informasi (Padati)
Pengumpulan data Padati dilakukan terhadap satuan/program pendidikan secara berkala setiap tahun. Pengukuran dilakukan guna menjaring data kuantitatif tentang staf, peserta didik, fasilitas, pendidik, dan sumberdaya lainnya yang terkait dengan standar acuan mutu. Data Padati dijaring oleh kabupaten/kota, kemudian selanjutnya dikirim ke PSP Kemendiknas atau EMIS Kemenag.

J.  Laporan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan
Tahapan utama dalam pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Menentukan sasaran pelaporan, apakah untuk penyelenggara satuan/program pendidikan, komite satuan/program pendidikan, orang tua peserta didik, atau dunia usaha.
2.  Identifikasi temuan yang dihasilkan, sehingga dalam laporan disajikan informasi yang diperlukan untuk membantu Satuan/program Pendidikan untuk meningkatkan pencapaian standar mutu acuan.
3.  Mendeskripsikan temuan yang menunjukkan capaian standar acuan mutu pendidikan.
4. Menyusun laporan sesuai dengan sasaran pelaporan yang dituju dan tatacara penulisan pelaporan.

Laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan berisi kegiatan dan hasil pemetaan mutu pendidikan awal, program/kegiatan peningkatan mutu pendidikan, dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan merupakan bukti tertulis kegiatan penjaminan mutu, sebagai bagian dari laporan kinerja satuan/program pendidikan, dan penyelenggara pendidikan. Fungsi laporan antara lain untuk melihat tingkat pencapaian acuan mutu, sebagai dasar penyusunan program penjaminan mutu periode berikutnya, serta untuk melakukan pemutakhiran data mutu pendidikan. Laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan terdiri dari:
1. Laporan penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan/program pendidikan.
2. Laporan penjaminan mutu pendidikan pada tingkat penyelenggara pendidikan, terdiri dari:
a. Laporan pada tingkat Yayasan, dan atau;
b. Laporan pada tingkat Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan atau;
c. Laporan pada tingkat Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Propinsi, dan atau;
d. Laporan pada tingkat Kementerian Pendidikan Nasional/Kementerian Agama.

Laporan pada tingkat Kementerian Pendidikan Nasional, merupakan gabungan dari laporan pada tingkat yayasan, kabupaten/kota, dan provinsi; termasuk laporan penjaminan mutu pada unit-unit utama, LPMP, dan unit-unit pusat lainnya yang ada di daerah.
 
BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sedang mengembangkan pendidikan ke arah standarisasi serta sertifikasi. Di dalam konsep ini, semua instrumen yang terlibat dalam pendidikan, haruslah bekerja secara profesional. Dan untuk mencapai itu, maka pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan-aturan ideal. Aturan standar itu meliputi isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian.

B.  Saran
Upaya peningkatan mutu pendidikan yang sedang dilakukan pemerintah melalui sertifikasi, akreditasi dan standarisasi harus disambut dengan baik oleh semua kalangan yang terkait dengan pendidikan. Walaupun terkadang Undang – Undang, peraturan dan kebijakan pemerintah tentang pendidikan menimbulkan pro dan kontra. Dengan adanya pro kontra tentang kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebenarnya menjadi indikator bahwa masyarakat saat ini cenderung lebih dinamis karena lebih terbuka menerima perbedaan. Selain itu juga hal ini mengindikasikan bahwa sebenarnya pendidikan banyak mengalami problematika yang harus di cari jawabannya secara proposional sehingga tidak akan menimbulkan masalah-masalah baru. 

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar.

Sumber : 
https://cendikiapendidikan.blogspot.com/2015/05/penjaminan-mutu-pendidikan.html

0 comments:

Posting Komentar